fbpx

STRUKTUR ATSEA-2

Kerangka kerja operasional ATSEA-2 menggabungkan jangkauan secara global dengan kolaborasi regional dan koordinasi nasional. Hal ini memungkinkan proyek untuk beroperasi secara efektif baik pada level lokal maupun dalam konteks regional proyek yang lebih luas.

REGIONAL

ATSEA-2 dikelola pada level regional oleh Unit Manajemen Proyek Regional (UMPR) dan dipandu oleh Fasilitas Sumber Daya (FSD) PEMSEA sebagai agen pelaksana. United Nations Development Programme (UNDP) adalah lembaga yang melaksanakan Program tersebut.

NASIONAL

Kegiatan di level nasional disinkronisasikan Unit Koordinasi Nasional (UKN), dipandu oleh UMPR dan dilaporkan kepada dewan proyek nasional di setiap negara.

LOKAL

Di Indonesia, Papua Nugini and Tmor Leste, beragam jaringan dari pihak pemerintah daerah, kementerian, konsultan, mitra dan staff pendukung menyinergikan upaya mereka melalui rantai perintah yang jelas.

TIM, KETENTUAN & TANGGUNGJAWAB:

ATSEA-2 terdiri dari banyak sekali peran dan departemen dengan keahlian dan tanggungjawabnya masing-masing. Mulai dari para eksekutif dan penerima manfaat hingga mitra pelaksana dan penasehat lingkungan, struktur bekerja ATSEA-2 dirancang untuk menawarkan demokrasi gagasan, dalam sebuah rancangan organisasi yang komprehensif dan kohesif. Berikut lebih jelasnya tentang sambungan kunci dalam kerangka kerja kolaboratif ini :

LEMBAGA PELAKSANA (LP)

UNDP adalah lembaga pelaksana utama program ini, didanai oleh Global Environment Facility (GEF) dan bertanggungjawab untuk menyalurkan sumber daya kepada Lembaga Eksekutif (dikenal juga sebagai Mitra Pelaksana UNDP)

 

LEMBAGA EKSEKUTIF / LE (MITRA PELAKSANA UNDP)

FSD PEMSEA telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Proyek dengan UNDP untuk mengelola UMPR dan komponen Papua Nugini.

Mitra Pelaksana:

  • Indonesia: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Papua Nugini: Fasilitas Sumber Daya (FSD) PEMSEA
  • Tmor Leste: Ministry of Agriculture and Fisheries (MAF)
  • Regional: FSD PEMSEA

 

KOMITE PENGARAH REGIONAL (KPR)

Terdiri dari perwakilan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga yang memimpin di Australia, Indonesia, Papua Nugini dan Tmor Leste, Komite Pengarah Regional (KPR) bertanggungjawab terhadap pemantauan pelaksanaan proyek secara umum. Hal ini termasuk:
  • Pengkajian rencana kerja tahunan secara keseluruhan
  • Persetujuan dan pelaksanaan anggaran
  • Laporan perkembangan dan evaluasi proyek
KPR bertemu di permulaan proyek lalu setahun sekali selama 5 tahun pertama. Pertemuan KPR dilaksanakan bergantian di setiap negara penerima manfaat ATS. Pertemuan pertama ATS diadakan di Bali pada tahun 2019, dengan jadwal berikutnya pada bulan November 2020 di Dili.

 

DEWAN PROYEK NASIONAL

Dibentuk di tiap negara penerima manfaat dan dengan jalur komunikasi langsung kepada KPR, Dewan Proyek Nasional terdiri dari perwakilan tiap lembaga pemerintah pemerintah yang memimpin, badan perencanaan/pembangunan nasional, dan kantor negara UNDP. Kewenangan dewan adalah sebagai berikut :
  • Mendukung unit koordinasi nasional
  • Mengkaji hasil pembelian dan laporan perkembangan
  • Menyetujui rencana kerja nasional proyek
Fungsi yang lebih luas dari dewan proyek nasional adalah untuk memfasilitasi kegiatan proyek, mendukung keputusan-keputusan strategis KPR untuk memenuhi kewajiban proyek terhadap donor-donor internasional.

 

UNIT MANAJEMEN PROYEK REGIONAL (UMPR)

Berkantor pusat di Bali di sebuah kantor khusus di dalam Pusat Riset Tuna, UMPR bertanggungjawab terhadap manajemen harian dari semua aspek proyek, termasuk:
  • Melaporkan kepada LE dan LP
  • Mengatur dukungan logistik untuk operasional proyek
  • Mendukung pelaksaaan proyek

 

UNIT KOORDINASI NASIONAL (UKN)

Dibentuk di tiap Negara penerima manfaat dan berlokasi dimana kegiatan lapangan direncanakan, UNK bekerjasama dengan mitra lokal, pemerintah daerah dan LSM. Tiap departemen terdiri dari Koordinator Nasional dan Finance/Admin Associate di tiap lokasi, tambahan adanya Site Mobiliser di Indonesia dan Tmor Leste.

 

SEARCH