fbpx

Laut Arafura adalah panggung utama untuk penerapan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota. Kebijakan tersebut menjadi aplikasi dari program lebih besar yang berjalan saat ini, yaitu ekonomi biru. Kedua program tersebut berjalan secara bersamaan nantinya.

Potensi besar pada sumber daya perikanan di kawasan perairan tersebut, sejak lama sudah memikat para pemilik kapal perikanan untuk berlayar menangkap ikan di sana. Namun, seiring akan diterapkan kebijakan penangkapan terukur, maka pengelolaan harus dilakukan dengan ketat.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah dengan melanjutkan program Arafura-Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2). Program tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan.

Kepala Badan Riset dan Sumber daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP I Nyoman Radiarta menyebut kalau ATSEA 2 memiliki tujuan besar, yaitu untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan di wilayah laut Arafura dan Laut Timor.

Tujuan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat melalui restorasi, konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan ekosistem laut dan pesisir. Upaya tersebut harus dilakukan, karena produktivitas kedua perairan laut tersebut adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia.

“Pengelolaan dilakukan untuk memastikan berjalannya konsep kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran masyarakat pesisir di kawasan perbatasan serta pulau terluar dan terdepan,” ungkap dia belum lama ini di Jakarta.

Baca selengkapnya di Mongabay

SEARCH