fbpx

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pendekatan kerja sama regional untuk melakukan pemberantasan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretariat RPOA-IUU (Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing in the Region), KKP mengumpulkan sejumlah stakeholder perikanan regional yang terdiri dari negara anggota dan Regional Fisheries Bodies dalam pertemuan virtual yang dilaksanakan pada Senin (16/11/2020).

“Kerja sama baik secara bilateral maupun regional terus kita dorong untuk mencegah maupun menindak illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Tebe, demikian dirinya biasa disapa, menjelaskan bahwa RPOA-IUU ini merupakan inisiasi kerja sama yang tidak mengikat antar negara ASEAN plus Australia yang akan memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing di kawasan ASEAN plus Australia. Menurut Tebe peran Indonesia di RPOA-IUU akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang mensponsori pemberantasan illegal fishing.

“Kiprah Indonesia di RPOA-IUU ini sudah diakui dunia, kami bahkan ditunjuk menjadi Sekretariat RPOA-IUU sejak inisiasi ini terbentuk,” pungkas Tebe.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP KKP yang juga merupakan Head of Regional Secretariat RPOA-IUU Suharta menyampaikan sejumlah capaian positif selama 13 tahun keberadaan RPOA-IUU.

Suharta menyampaikan, work plan yang disusun oleh RPOA-IUU sejak berdiri pada tahun 2006 dan terus diperbaharui setiap tahunnya, telah sangat konsisten mendorong agar negara-negara anggota melakukan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan IUU fishing. Suharta melihat, komitmen negara-negara tersebut dapat dilihat dari implementasi work plan 2020.

Ada perkembangan yang positif kaitannya dengan coastal states, flag sates dan port states responsibilities,” ujarnya.

Dalam The 13th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan secara virtual tersebut negara-negara anggota yang hadir antara lain Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua New Guinea, Singapura, Timor-Leste, and Vietnam. Selain itu sejumlah Regional Fisheries Bodies juga hadir diantaranya FAO-APFIC, SEAFDEC, INFOFISH, NOAA, IMCS Network, CTI-CFF, CSIRO, dan ATSEA-2.

“Sebanyak 10 dari 11 negara anggota hadir, dan 8 organisasi perikanan regional, ini tentu modal yang baik untuk terus memperkuat posisi upaya pemberantasan IUU fishing di kawasan,” terang Suharta.

Selain menyepakati work plan 2021, pertemuan tersebut juga menyepakati pelaksanaan Joint Ministerial Statement pada tahun 2021 sebagai langkah strategis dalam penguatan kembali komitmen pemberantasan IUU fishing di kawasan.

Baca lebih jauh di sini

SEARCH